Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK Johan Budi SP kepada detikFinance, Selasa (30/11/2010).
"Bisa saja kita lakukan kita lakukan sidak lagi di Bea Cukai nanti. Namun terlebih dahulu mempelajari informasi tsb apakah memang terjadi seperti itu," tegas Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat ini untuk penumpang pribadi dari luar negeri yang membawa barang dengan nilai di atas US$ 250 akan dikenakan bea masuk di bandara atau pelabuhan. Namun dengan tidak ada standar soal tarif bea masuk, penyelewengan seringkali terjadi.
Ini pernah dialami seorang penumpang yang diminta melakukan pembayaran dengan jumlah tertentu, namun tidak diberikan perhitungan resmi tarif bea masuknya. Malah pembayaran tersebut tidak resmi dan masuk ke kantong aparat Bea Cukai bandara.
Ketua Komite Pengawasan (Komwas) Perpajakan Anwar Supriyadi yang juga mantan Dirjen Bea Cukai mengatakan, bea masuk ini memang seringkali menjadi 'mainan' para aparat Bea Cukai karena tidak adanya standar tarif tersebut.
(dnl/dnl)










































