Vice President & Deputy General Counsel Newmont Blake Rhodes mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan hari ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang diajukan dalam pengadilan. Blake menilai beberapa aspek tertentu dari putusan tersebut sangat janggal.
"Seperti contohnya PT Pukuafu Indah telah melakukan pembayaran kepada kami atas sebagian saham divestasi," jelasnya dalam pernyataan kepada detikFinance, Selasa (30/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) telah dilaksanakan di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya PTNNT dan putusan panel arbitrase yang dikeluarkan pada Maret 2009. NIL dan NTMC akan mengajukan banding atas putusan tersebut," tutur Blake.
Menurutnya, lewat banding ini, maka keputusan PN Jakarta Selatan bukan putusan final dan tidak memiliki kekuatan hukum selama proses banding berlangsung.
"Secara bersamaan kami akan terus menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan terhadap Pukuafu melalui arbitrase yang telah kami ajukan pada Agustus lalu ke Singapore International Arbitration Centre, sebuah forum yang telah disepakati sesuai kontrak antara NIL dan PTPI untuk penyelesaian perselisihan," tukasnya.
Seperti diketahui, majelis hakin menyatakan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing PT NNT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi 31% itu kepada Pukuafu.
Kasus ini bermula dari Pukuafu yang melayangkan gugatan No. 1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31%.
Pasalnya, NIL dan NTMC tidak pernah default karena sudah menawarkan saham divestasi 2006 dan 2007 kepada pemerintah, tetapi pemerintah menolak tawaran tersebut.
Karena pemerintah menolak, Pukuafu bersama NIL dan NTMC mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Mei 2007 dengan kesepakatan NIL dan NTMC wajib menjual saham divestasi 2006 dan 2007, menyusul saham divestasi 2008 dan 2009 kepada Pukuafu sebagai satu-satunya Peserta Indonesia dalam Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986.
Namun, hingga kini kewajiban menyerahkan saham divestasi 31% itu tidak kunjung dilakukan NIL dan NTMC.
(dnl/dnl)











































