Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Wijayanto menegaskan tidak ada aparatnya yang meminta sogokan terhadap masyarakat. Hal tersebut merupakan klarifikasi atas pemeberitaan yang menyatakan ada aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta yang meminta sogokkan kepada salah seorang penumpang yang membawa miras di luar jumlah yang ditentukan.
Wijayanto menceritakan kronologis kejadian yang didapatnya dari hasil interogasi aparatnya. Menurut Wijayanto memang benar pada malam tanggal 29 November lalu ada penumpang yang membawa 16 botol miras merk Soju dan 10 botol miras jenis wine. Namun, berdasarkan ketentuan bea cukai yang hanya memperbolehkan 1 liter miras, maka kelebihan dari bawaan penumpang tersebut harus dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari staf kami tersebut diceritakan penumpang itu menawarkan Rp 1 juta, dinaikkan Rp 1,5 juta, petugas kami nggak mau. Miras itu dimusnahkan di hadapan si pemilik karena memang batasannya hanya boleh 1 liter," ujar Wijayanto kepada detikFinance, Selasa (30/11/2010).
Wijayanto menyatakan pihaknya telah memanggil sang petugas guna dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Namun, secepatnya pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta akan mempertemukan kedua belah pihak antara si pemilik miras dan petugas guna menemukan kebenaran.
"Karena di kita ada kepatuhan internal, maka kita antara menindaklanjuti pegawai dan penumpang untuk mencari kebenaran. Secepatnya akan dilakukan, kalau bisa besok diproses," ujarnya.
Jika terbukti salah satu dari pihak tersebut bersalah, Wijayanto menyatakan akan menyelesaikan masalah itu berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kita akan melakukan sesuai standar, proses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan yang diterima detikFinance, Thony warga Kelapa Gading, Jakarta Timur mengungkapkan kejengkelannya karena dipaksa membayar biaya 'damai' tak resmi oleh aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta atas minuman beralkohol yang dibawanya dari Singapura.
(nia/dnl)










































