Thomas menyatakan bea masuk untuk barang-barang yang tidak ada larangan dan pembatasan sudah ditentukan dalam buku tarif yang dijual bebas dan bisa dimiliki masyarakat.
"Untuk yang melebihi, misalnya barang dagangan. Referensi bea masuk itu ada dalam buku tarif yang bisa dicek langsung. Dalam buku itu ada 9 ribu jenis barang. Nanti barang itu kemudian ditentukan masuk klasifikasi yang mana," ujar Thomas saat dihubungi detikFinance, Rabu (1/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang larangan atau batasan tidak bisa diselesaikan pembayaran bea," tegasnya.
Seperti diketahui, Bea cukai mengenakan sejumlah tarif baru untuk barang bawaan dari luar negeri. Sayangnya, aturan baru itu tidak disertai dengan besaran bea masuk untuk barang-barang itu.
Tidak jelasnya tarif bea masuk suatu barang yang dibawa baik oleh penumpang atau importir ternyata justru memicu praktik-praktik 'bawah tangan' atau sogok-menyogok. Karena tidak jelasnya tarif bea masuk, oknum aparat Bea Cukai seringkali menawarkan tarif bea masuk 'damai'.
Menanggapi kasus yang terjadi di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Thomas menyatakan berdasarkan laporan dari Kepala kantor tersebut, aparat bea dan cukai telah melaksanakan SOP yaitu memusnahkan miras yang melebihi ketentuan yaitu hanya seberat 1 liter.
"Karena itu barang pembatasan,SOP-nya harus dimusnahkan. Aparat kami sudah melaksanakan SOP dan tidak meminta sejumlah uang, malahan ditawarkan uang dari 1 juta sampai 1,5 juta. Jadi yang bersangkutan (pemilik miras) memberikan penjelasan yang tidak akurat, tidak berdasarkan fakta yang ada," tandasnya.
(nia/qom)










































