Untuk itu para produsen mendesak pemerintah untuk meninjau ulang pemberlakuan Pajak Ekspor (PE) CPO secara progresif. Bulan Desember 2010 ini saja pajak ekspor CPO sudah dikenakan 15%.
"Mengurangi daya saing kita, sehingga pangsa pasar kita akan diambil negara pesaing kita," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan kepada detikFinance Rabu (1/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan selama ini pemanfaatan PE CPO seluruhnya masuk ke kas negara tanpa ada kontribusi kembali untuk mendukung program pengembangan industri kelapa sawit di dalam negeri.Β
"Dengan pajak progresif ini sudah keluar dari tujuan pemberlakuan BK ini bukan lagi menstabilkan harga minyak goreng, tapi lebih pada penerimaan negara," katanya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang pemberlakuan PE CPO dengan skema progresif yang selama ini dinilai tidak efektif dan dinilai tak adil.
"Bukan produsen yang teriak-teriak, tapi bagaimana dengan petani," kilahnya.
Beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga referensi crude palm oil (CPO) untuk bulan Desember 2010 sebesar US$ 1.081,51 per ton. Dengan demikian penetapan bea keluar CPO pada bulan Desember 2010 sebesar 15% naik dari sebelumnya 10%.
Sebelumnya bea keluar CPO periode November 2010 sebesar 10%. Angka tersebut naik 2,5% dibandingkan September 2010 yang ditetapkan 7,5%.
(hen/dnl)











































