Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Migas R Priyono saat ditemui di kantornya Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
"Ya itu buat BP Migas mendebarkan ya. Karena itu menyangkut jumlah yang besar sekali dari produksi offshore. Kalau itu terganggu, pasti sangat mengkhawatirkan juga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya kan kapal-kapal yang kita minta dispensasi itu kan kapal-kapal khusus yang memang katakankah tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Kemungkinan kalau dibeli oleh pengusaha nasional untuk ekonomi jangka panjang akan nggak kena karena kapal-kapal itu milik dunia. Mereka marketnya dunia, tidak tergantung pada Indonesia," tutur Priyono.
Karena itu, BP Migas meminta kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk menerapkan pengecualian kepada kapal asing dari aturan azas cabotage tersebut.
Seperti diketahui, azas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011.
(dnl/dnl)










































