Hatta: Pengusaha Warteg Tidak Usah Khawatir Dipajaki

Hatta: Pengusaha Warteg Tidak Usah Khawatir Dipajaki

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 03 Des 2010 13:30 WIB
Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa imbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya wacana pengenaan pajak untuk Warteg. Pasalnya, jika pendapatan warteg tidak mencapai Rp 60 juta per tahun, maka tidak akan kena pajak.

Hatta menjelaskan pajak itu dikenakan untuk segala usaha yang mendatangkan nilai tambah dan pendapatannya mencapai pendapatan kena pajak. Jadi, untuk warteg atau usaha apapun yang belum mencapai pendapatan kena pajak, dipastikan tidak akan kena pajak.

"Bukan sesuatu yang kita risaukan, kecuali kalau pendapatannya sudah capai pendapatan kena pajak," jelasnya saat ditemui Gedung Smesco, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta menjelaskan, warteg yang dimaksudkan Pemprov DKI Jakarta adalah warteg yang memiliki struk pembayaran yang jelas. "Nanti kan bisa dilihat dari struk pembayaran di kasir. Jadi, yang seperti itu, bukan yang ada di pinggir-pinggir jalan itu," tandasnya.

Seperti diketahui, pelanggan warung tegal alias warteg harap bersiap menguras kocek lebih setiap kali makan. Per 1 Januari 2011 mendatang, Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo akan mengenakan pajak 10 persen bagi pengunjung rumah makan, termasuk warteg.

Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta pertahun atau sekitar Rp 5 juta perbulan atauย  Rp 167.000 perhari. Tidak hanya warteg, pajak ini juga akan dikenakan bagi pemilik rumah makan padang dan usaha sejenis.

Arif menegaskan, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendata warteg yang masuk kategori itu. Setelah data didapat, akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha rumah makan warteg.

Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI, dan diatur dalam peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah DKI Jakarta.

Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak akan bertambah Rp 50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah sekitar 2.000 unit.

"Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya,โ€ kata Arif Susilo, seperti dilansir situs berita resmi Pemda DKI.

Arif mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun dengan sukarela mendaftar ke Dinas Pelayanan Pajak. Pemda akan memonitor secara ketat dengan memeriksa catatan keuangannya.

Bila pengusaha warteg memenuhi syarat, Pemda akan memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik," katanya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads