"Pada dasarnya kita mendorong mereka bagaimana mereka bisa eksis dulu, serap tenaga kerja, bagaimana mereka bisa meningkatkan ekonomi. Nanti dalam sekala besar baru kena pajak begitu. Saya setuju, jangan belum apa-apa mereka sudah dipungut pajak," ujarnya di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Seharusnya peemerintah saat ini adalah mendorong sektor ini meningkatkan pendapatannya secara signifikan. Sehingga aktivitas usahanya lebih besar dan lebih banyak tenaga kerja yang diserap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia mengakui, saat ini pajak memang menjadi salah satu sumber utama kota-kota besar seperti Jakarta untuk meningkatkan pendapatannya.
"Pemerintah itu memang membutuhkan dana dari pajak. APBN yang nilainya Rp 1.000 triliun itu 85% dari pajak. Permasalahannya apakah sudah saatnya warteg dipungut pajak? Itu memerlukan satu pembahasan yang komprehensif," tukas Syarif.
Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.
Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(dnl/qom)











































