Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptarjo mengungkapkan, remunerasi yang ditahan pihaknya bervariasi dari mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 1 tahun sebagai bentuk hukuman disiplin bagi para pegawainya yang tidak taat aturan.
"Ada Rp 6,1 miliar kita tahan remunerasinya. Ada yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, setahun," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010) malam.
Berdasarkan data per 30 November 2010, Ditjen Pajak telah memberi sanksi berupa peringatan sebanyak 482, hukuman disiplin ringan (teguran, pernyataan tidak puas) sebanyak 56, hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat) 31, dan hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat 14, pemberhentian dengan hormat 10, pemberhentian tidak hormat 11, dan pemberhentian sementara 16.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nia/qom)










































