Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Darussalam kepada detikFinance, Senin (6/12/2010).
"Pajak daerah ini sifatnya laba atau rugi, jadi harus dilihat pembukuan warteg itu sendiri. Nah ini bagaimana memantaunya, perlu dirembuk lagi. Jangan juga masyarakat kecil disamakan, akan tidak fair, jadi harus hati-hati," tegas Darussalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Darussalam, kebijakan tersebut akan memberi pengaruh terhadap para pembelinya karena dikhawatirkan pajak tersebut akan dibebankan kepada para pembelinya.
"Permasalahannya sekarang, konsumen Warteg itu siapa?? Tidak seperti konsumen restoran. Takutnya dibebankan ke pembelinya," jelasnya.
Oleh sebab itu, Darussalam meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan betul peraturan terhadap pajak tersebut, baik dari sisi usaha Wartegnya maupun konsumennya.
Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.
Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(nia/dnl)










































