Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam upaya mengurangi ketergantungan APBD terhadap alokasi dari APBN, Provinsi Papua menargetkan penambahan PAD.
"Saat ini, sebanyak 95 persen dari APBD kami berasal dari APBN, dan sebanyak 5 persen dari PAD," ujar Barnabas, dalam pertemuan antara Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah, Senin (6/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Undang-Undang tentang Otonomi Khusus, pada 2021 bantuan ini akan drop tahap pertama. Pada 2026 akan mengalami drop tahap kedua," jelasnya.
Untuk meningkatkan PAD tersebut, lanjut Barnabas, Provinsi Papua akan menggenjot penerimaan dari pengelolaan sumber kekayaan alam, seperti emas dan timah yang banyak terdapat di Provinsi Papua.
"Tahun ini kami juga membuat hydro power. Dengan itu, maka PAD kita bisa mencapai Rp 2 triliun. Semoga dalam jangka panjang ketergantungan Papua pada APBN akan semakin berkurang," lanjutnya.
Ke depan, Barnabas menyatakan pemerintah Provinsi Papua menargetkan peningkatan PAD sebesar Rp 10 triliun pada 10 tahun mendatang. Sekarang, lanjutnya, PAD belum mencapai Rp 0,5 triliun.
"Dalam 10 tahun ke depan, kami menargetkan Rp 10 triliun dari sekarang belum mencapai Rp 0,5 triliun," tandasnya.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk Provinsi Papua sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
"Dana ini mulai dianggarkan pada tahun 2002 dan akan berakhir tahun 2022," ujar Agus Marto.
(nia/ang)











































