Pengusaha Pribumi Ngotot Warteg Bebas Pajak Restoran

Pengusaha Pribumi Ngotot Warteg Bebas Pajak Restoran

- detikFinance
Senin, 06 Des 2010 17:21 WIB
Jakarta - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menegaskan agar para pengusaha Warung Tegal (Warteg) benar-benar bebas dari pajak restoran sebesar 10%. Meskipun saat ini rencana kebijakan pajak tersebut untuk sementara waktu ditunda oleh Pemda DKI Jakarta.

"Kalau bisa Pemda tak mengenakan pajak, justru seharusnya mereka perlu diakomodasi modalnya," kata Ketua Umum HIPPI Yockie M. Hutagalung di Jakarta, Senin (6/12/2010).

Ia mengatakan anggota HIPPI di berbagai kepengurusan DPC di daerah ada juga yang berbisnis Warteg yang umumnya adalah pelaku usaha kecil. Meskipun ada juga anggota HIPPI yang bisnis utamanya di bidang agribisnis, pertambangan, kontraktor maupun pengembang yang skala bisnisnya lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HIPPI mengimbau pemerintah, jangan memajaki mereka (pengusaha Warteg)," ujar Yockie yang menduduki kursi Ketua Umum HIPPI versi 'sempalan' dari Ketua Umum Hippi Suryani Motik tersebut.

Setali tiga uang dengan Yockie, pengurus HIPPI lainnya Abadi N. Sinulingga mengatakan merasa bersyukur Pemda DKI menunda rencana kebijakannya. Namun jika Pemda DKI melanggar dan tetap akan memberlakukan pajak restoran kepada pengusaha Warteg, pihaknya siap melakukan demonstrasi.

"Kalau tetap bersikeras kita akan turun demo. HIPPI punya solusi terhadap Pemda DKI Jakarta," katanya.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads