Pada 30 November lalu, PN Jakarta Selatan menyatakan PT Pukuafu Indah (PTPI) berhak menerima saham-saham divestasi, sebesar 31% di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
"Proses banding yang dilakukan pihak NIL dan NTMC merupakan hak mereka," jelas Alexander Yopi, Manager Government & Public Relations PTPI dalam siaran persnya, Rabu (8/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, NIL dan NTMC wajib menyerahkan saham divestasi itu kepada Pukuafu tanpa ditunda-tunda," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah melalui surat menkeu yang kala itu ditandatangani Sri Mulyani Indrawati dengan tegas telah menolak untuk membeli saham divestasi. Pemerintah dalam pengertian saat itu sifatnya sentralistis, bukan otonomi daerah.
PTPI mengklaim mempunyai hak untuk membeli saham tersebut, karena sebagai pemegang saham 20% PT NNT, saham divestasi itu wajib ditawarkan lebih dahulu kepada Pukuafu setelah pemerintah menolak.
Sesuai dengan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 15 November 2005 dan RUPS pada 21 Mei 2007 antara Nusa Tenggara Partnership dan Pukuafu, NTP sepakat berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada Pukuafu. Namun, hingga kini kesepatan itu tidak dilaksanakan NIL dan NTMC.
"Bagaimana mengatakan NIL dan NTMC default, kalau proses divestasi itu sudah berlangsung kepada Pukuafu setelah pemerintah resmi menolak. Putusan arbitrase internasional juga tidak pernah menghukum NIL dan NTMC melakukan divestasi. Yang dihukum adalah PT NNT, sedangkan sesuai Kontrak Karya, NIL dan NTMC yang mesti melakukan divestasi," tegas Yopi.
"Putusan PN Jaksel bahkan mengakui bahwa saham divestasi 7% tahun 2008 sudah merupakan transaksi lunas. Ini yang terus menerus disangkal berbagai pihak," imbuh Yopi.
Pukuafu melayangkan gugatan No. 1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31%.
Seperti diketahui, hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31% saham tersebut terdiri dari 3% saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7% saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Namun pemerintah pusat menolak untuk membeli saham divestasi Newmont tersebut. Saham divestasi Newmont pun akhirnya jatuh ke anak usaha PT Bumi Resources Tbk yang bergandengan dengan Pemda NTB.
PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapitaldan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebelumnya telah menguasai 24% saham Newmont.
Beberapa waktu lalu, PT NNT telah menyampaikan penawaran 7% saham divestasi 2010 senilai US$ 444.079.808 kepada pemerintah Indonesia. Nilai divestasi ini mengalami kenaikan 79,93% (US$ 197,279 juta) jika dibandingkan nilai 7% saham divestasi Newmont tahun 2009 senilai US$ 246,8 juta.
(qom/qom)











































