"Kita akan ada indikasi ke situ (periksa kasus pajak perusahaan Bakrie). Saat kita sedang dalami, terkait administrasi perpajakannya," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo saat dihubungi detikFinance, Rabu (8/12/2010).
Sedangkan terkait adanya fee yang diterima Gayus setelah menangani pajak Sunset Policy dari Grup Bakrie, Tjiptardjo menyerahkan pada pihak berwajib. Pasalnya, permainan pajak yang dilakukan oleh Gayus dinilai tidak melibatkan Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Di depan majelis hakim, Gayus Tambunan blak-blakan mengenai uang Rp 28 miliar di 21 rekeningnya di Bank Panin dan BCA. Gayus menyebut uang itu berasal dari fee yang diterimanya setelah membantu persoalan pajak tiga perusahaan, yang merupakan Grup Bakrie. Total fee yang diterima Gayus sebenarnya sekitar Rp 35 miliar.
Tiga perusahaan Bakrie yang disebut Gayus adalah PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin. Gayus membeberkan hal ini setelah mendapat cecaran pertanyaan dari ketua majelis hakim, Albertino Ho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
(nia/qom)











































