Kenaikan Cukai Rokok akan Dorong Rokok Ilegal

Kenaikan Cukai Rokok akan Dorong Rokok Ilegal

- detikFinance
Jumat, 10 Des 2010 15:37 WIB
Jakarta - Produsen rokok dalam negeri mewanti-wanti dampak kenaikan cukai rokok di 2011 akan berimbas pada peredaran rokok ilegal. Hal ini karena kenaikan cukai rokok akan mengerek harga eceran rokok di pasaran.

"Ketika harga rokok naik karena cukai naik, pasar rokok paling bawah harganya kan ikut naik, nah ini jadi kosong. Akhirnya produsen rokok ilegal masuk ke sini. Karena buat rokok relatif mudah," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran di kantor Kemenperin, Jumat (10/12/2010).

Dikatakannya pemerintah tidak akan bisa hentikan animo perokok, karena pada prinsipnya skala produksi industri rokok memiliki berbagai golongan yaitu golongan kecil, menengah dan besar. Sehingga ia mengingatkan jika pelaku sekala kecil tidak diatur maka akan muncul peredaran rokok ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap ada peraturan pemerintah yang menekan industri rokok, akan berakibat ke munculnya industri rokok ilegal," katanya.

Mulai tahun 2011 pemerintah kembali menaikan cukai rokok. Kenaikan ini dipastikan akan mengerek harga rokok di dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian pada tahun 2007 jumlah industri rokok mencapai 4.793 perusahaan, lalu terus mengalami penurunan pada tahun 2010 jumlahnyaa menjadi 2600 perusahaan, penurunan ini terkait penanganan rokok ilegal.

Pada tahun 2007 produksi rokok mencapai 231 miliar batang, lalu pada tahun ini diperkirakan mencapai 248 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2007 mencapai Rp 43,54 triliun, lalu pada tahun 2010 diperkirakan mencapai Rp 59 triliun dan pada tahun 2011 ditargetkan mencapai Rp 60 triliun.

Dalam roadmap industri hasil tembakau setidaknya ada tiga tahapan aspek prioritas pemerintah pada sektor ini.

  1. Periode 2007-2010 diprioritaskan pada aspek tenaga kerja dan penerimaan negara.
  2. Periode 2010-2015 diprioritaskan pada aspek penerimaan dan kesehatan
  3. Periode 2015-2020 diprioritaskan pada aspek kesehatan.
Pemerintah melalui Perpres Kebijakan Industri Nasional (KIN) menetapkan bahwa industri hasil tembakau sebagai salah satu industri prioritas.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads