Pemerintah mewajibkan perusahaan produsen batubara untuk mengalokasikan 24,17% hasil produksi batubaranya untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Demikian isi Keputusan Menteri ESDM No. 2360 Tahun 2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2011, yang dikutip, Selasa (14/12/2010).
Pada aturan tersebut, perkiraan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri adalah 78,97 juta ton yang terdiri dari 66,28 juta ton yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), 340 ribu ton untuk metalurgi, dan 12,35 juta ton untuk industri semen, pupuk, pulp, dan tekstil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 42 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
- 1 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN)
- 10 perusahaan kuasa pertambangan (KP) batubara atau izin usaha pertambangan (IUP) batubara
"Dengan perkiraan kebutuhan batubara dalam negeri 78,97 juta ton dari perkiraan produksi batubara sebesar 326,65 juta ton, maka pada 2011 persentase minimal penjualan batubara oleh badan usaha pertambangan batubara untuk kepentingan dalam negeri adalah sebesar 24,17%," demikian isi atura tersebut.
Adapun rincian daftar pemakai batubara domestik Indonesia untuk tahun 2011 adalah:
PLTU
- PLN sebanyak 55,82 juta ton
- IPP sebanyak 8,97 juta ton
- Freeport Indonesia sebanyak 830 ribu ton
- Newmont Nusa Tenggara sebanyak 470 ribu ton
- Pusaka Jaya Palu Power sebanyak 190 ribu ton
Metalurgi
- Inco sebanyak 140 ribu ton
- Antam sebanyak 200 ribu ton
Semen, Pupuk, Pulp, dan Tekstil
- Semen sebanyak 8,86 juta ton
- Pupuk sebanyak 920 ribu ton
- Pulp sebanyak 600 ribu ton
- Tekstil dan Produk tekstil sebanyak 1,97 juta ton
Rincian daftar badan usaha pengembangan batubara yang memproduksi batubara untuk kepentingan dalam negeri di 2011 adalah
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
- PT Adaro Indonesia
- PT Antang Gunung Meratus
- PT arutmin Indonesia
- PT Asmin Koalindo Tuhup
- PT Bahari Cakrawala Sebuku
- PT Bangun Banua Persada Kalimantan
- PD Baramarta
- PT Berau Coal
- PT Borneo Indobara
- PT Batualam Selaras
- PT Firman Ketaun Perkasa
- PT Gunungbayan Pratamacoal
- PT Indominco Mandiri
- PT Insani Baraperkasa
- PT Interex Sacra Raya
- PT Intitirta Primasakti
- PT Jorong Barutama Greston
- PT Kadya Caraka Mulia
- PT Kalimantan Energi Lestari
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Kideco Jaya Agung
- PT Kartika Selabumi Mining
- PT Lanna Harita Indonesia
- PT Mahakam Sumber Jaya
- PT Mandiri Inti Perkasa
- PT Mantimin Coal Mining
- PT Multi Harapan Utama
- PT Multi Tambangjaya Utama
- PT Marunda Graha Mineral
- PT Nusantara Themral Coal
- PT Perkasa Inakakerta
- PT Pesona Khatulistiwa Nusantara
- PT Riau Bara Harum
- PT Santan Batubara
- PT Senamas Energindo Mulia
- PT Singlurus Pratama
- PT Sumber Kurnia Buana
- PT Tanito Harum
- PT Tanjung Alam Jaya
- PT Trubaindo Coal Mining
- PT Teguh Sinar Abadi
- PT Wahana Baratama Mining
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
PT Bukit Asam (Tanjung Enim)
Kuasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan
- PT Adimitra Baratama Nusantara
- PT Arzara Baraindo
- PT Jembayan Muarabara
- PT Kaltim Batumanungal
- PT Kemilau Rindang Abadi
- PT Lamindo Inter Multikon
- PT Lembuswana
- PT Multi Sarana Avindo
- PT Pipit Mutiara Jaya











































