Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan, secara formal pihaknya belum bisa menyampaikan draft RUU Perdagangan karena menunggu keluarnya surat Keputusan Presiden.
"Secara formal draft tersebut belum bisa disampaikan. Baru bisa disampaikan kepada DPR menunggu surat keputusan presiden keluar," ujar Mahendra saat rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mahendra memberikan sedikit bocoran, adanya 17 bab yang masuk dalam RUU Perdagangan tersebut. Bab tersebut adalah ketentuan umum, azas dan tujuan, ruang lingkup, perdagangan dalam negeri, pemberdayaan UMKM, standardisasi, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan dan pengamanan perdagangan, kerjasama perdagangan internasional, perdagangan perbatasan, transaksi perdagangan melalui media elektronik, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Mencuatnya Rancangan UU tentang Perdagangan Republik Indonesia diawali dari Surat Sekretariat Jenderal DPR-RI No. KS.02/4758/DPR-RI/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009.
RUU Perdagangan dibuat untuk menegaskan Indonesia sebagai satu pasar dan mencegah munculnya aturan lokal yang menghambat perdagangan.
RUU tersebut akan melengkapi aturan hukum terkait perdagangan yang telah terbit seperti UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Penanaman Modal.
(dnl/dnl)











































