RUU Perdagangan Tak Akan Kelar di 2010

RUU Perdagangan Tak Akan Kelar di 2010

- detikFinance
Rabu, 15 Des 2010 11:51 WIB
Jakarta - Pembahasan mengenai RUU Perdagangan tak kunjung usai dan bakal batal disahkan tahun ini. Karena sampai sekarang pemerintah belum juga menyerahkan draft RUU tersebut kepada Komisi VI DPR, alasannya karena birokrasi.

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan, secara formal pihaknya belum bisa menyampaikan draft RUU Perdagangan karena menunggu keluarnya surat Keputusan Presiden.

"Secara formal draft tersebut belum bisa disampaikan. Baru bisa disampaikan kepada DPR menunggu surat keputusan presiden keluar," ujar Mahendra saat rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tersebut, pemerintah dicecar soal lambatnya penyelesaian draft RUU Perdagangan sehingga tak kunjung usai sampai saat ini. Mahendra hanya bisa pasrah karena belum keluar keputusan presiden.

Namun Mahendra memberikan sedikit bocoran, adanya 17 bab yang masuk dalam RUU Perdagangan tersebut. Bab tersebut adalah ketentuan umum, azas dan tujuan, ruang lingkup, perdagangan dalam negeri, pemberdayaan UMKM, standardisasi, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan dan pengamanan perdagangan, kerjasama perdagangan internasional, perdagangan perbatasan, transaksi perdagangan melalui media elektronik, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Mencuatnya Rancangan UU tentang Perdagangan Republik Indonesia diawali dari Surat Sekretariat Jenderal DPR-RI No. KS.02/4758/DPR-RI/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009.

RUU Perdagangan dibuat untuk menegaskan Indonesia sebagai satu pasar dan mencegah munculnya aturan lokal yang menghambat perdagangan.

RUU tersebut akan melengkapi aturan hukum terkait perdagangan yang telah terbit seperti UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Penanaman Modal.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads