Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar dalam rapat pembahasan RUU Perdagangan dengan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
"Kerangka azas dari RUU perdagangan begitu liberal. Misalnya poin ketiga dari azaz memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha, artinya tak ada batasan. Globalisasi bagian dari pemiskinan rakyat," tutur Nasril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana keberpihakan pada pro kerakyatan, pro mikro kecil dan menengah ini cuma semboyan. Persoalan azas ini sangat menyakitkan karena sangat liberal," cetusnya.
Memang dalam rapat tersebut, Mahendra menyebutkan beberapa azas yang dimasukkan dalam RUU Perdagangan ini. Antara lain adil dan sehat, kepastian hukum, kesempatan yang sama bagi pelaku usaha, pemberdayaan UMKM, memperlakukan yang sama terhadap produk yang beredar di dalam negeri, kesederhanaan dan transparansi, serta akuntabilitas.
"Indonesia belum punya RUU Perdagangan yang mampu merespon globalisasi. RUU ini bisa meningkatkan daya saing di tingkat global," ujar Mahendra dalam rapat tersebut.
Mencuatnya Rancangan UU tentang Perdagangan Republik Indonesia diawali dari Surat Sekretariat Jenderal DPR-RI No. KS.02/4758/DPR-RI/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009.
RUU Perdagangan dibuat untuk menegaskan Indonesia sebagai satu pasar dan mencegah munculnya aturan lokal yang menghambat perdagangan.
RUU tersebut akan melengkapi aturan hukum terkait perdagangan yang telah terbit seperti UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Penanaman Modal.
(dnl/qom)











































