"Masalahnya kita jual subsidi. Kalau layanin subsidi, kaca dilap, dilempar sama yang dibelakang, bisa disambit. Lama banget," ungkap VP Corporate Communication Pertamina Mochammad Harun di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Ia memaklumi jika pesaing Pertamina, seperti Shell dan Petronas, memberi pelayanan ekstra karena mereka umumnya tidak memiliki antrean panjang layaknya di SPBU Pertamia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski secara layanan tidak lebih baik dari pesaingnya, namun Harun mengaku Pertamina siap bersaing dengan Shell dan Petronas dalam melayani mobil berplat hitam warga Jabodetabek, mulai akhir Maret 2011. Perseroan menargetkan dapat menyalurkan 4.000 kilo liter (kl) atau 80% dari total kebutuhan Pertamax di Jabodetabek, 5.000 kl.
"Kita realistis saja 80%. Apalagi orang kita, kalau produk asing, lebih bangga. Padahal quality jauh dibawah kita. Kita itu ada tambahan zat aditif," tegasnya.
Seluruh pasokan 4.500-5.000 kl per hari, termasuk 2.500 kl tambahan akibat pembatasan BBM Subsidi, dipasok dari Kilang Balongan, Indramayu. Dengan kapasitas produksi 100 ribu KL, sangat aman untuk memasok kebutuhan bahan bakar di ibukota.
"Stok Pertamax tiap hari kita pelihara di 100 ribu kl per hari. Balongan mengolah 125 ribu barel, sebagian produk Pertamax.Β Balongan ke Jakarta tinggal pompa aja, kan ada pipa. Nggak ada masalah," paparnya.
Jika suatu saat terjadi peningkatan kebutuhan Pertamax di Indonesia, Pertamina siap mengganti komposisi olahan miliknya. "Kilang kita seperti tukang jahit. Kemarin di-setup Premium sekian, Pertamax sekian. Kita bisa adjust kalau Pertamax tambah. Nanti kita lihat. Kawan-kawan sudah exersize," imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan rapat kerja komisi VII DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Keuangan pada Senin (13/12/2010), telah disepakati bahwa kebijakan pembatasan BBM Bersubsidi yang diusulkan pemerintah semalam akan disetujui pada akhir kuartal pertama 2011 dengan syarat pemerintah harus memberikan kajian lengkap yang disetujui terlebih dahulu oleh anggota komisi VII dan mengamanatkan UU APBN No 10 tahun 2010 pasl 7 ayat 2 c.
(wep/qom)










































