Regulasi Impor Barang Jadi Bagi Produsen Dihadang DPR

Regulasi Impor Barang Jadi Bagi Produsen Dihadang DPR

- detikFinance
Rabu, 15 Des 2010 16:49 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR menghadang pemberlakuan Permendag No.39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. DPR akan mengupayakan Permendag tersebut ditunda pelaksanaannya dari seharusnya 1 Januari 2011.

"Harus ditunda, dikaji ulang dulu merugikan negara atau tidak. Sebab bisa terjadi deindustrialisasi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Tampubulon di Gedung DPR usai rapat dengan Kementerian Perdagangan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

Nurdin menuturkan alasan pihaknya berkeinginan menunda aturan tersebut karena tidak terlihat adanya tujuan yang jelas dari regulasi tersebut. Hal ini setidaknya diperkuat dari hasil pertemuan dengan 30 asosiasi industri dengan Komisi VI DPR kemarin malam, mayoritas keberatan terhadap aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun Nurdin bersama rekan-rekan di Komisi VI DPR masih membuka diri untuk mau mendengarkan penjelasan yang sesungguhnya dari pihak Kementerian Perdagangan. Rencananya pada malam hari nanti pembahasan khusus soal Permendag No.39 tahun 2010 akan dilakukan.

"Jadi walaupun ditunda, nggak akan kiamat karena tanpa Permendag itu, produsen masih boleh impor barang jadi," katanya.

Sementara itu anggota Komisi VI DPR Aria Bima tidak habis pikir dengan adanya ketentuan importasi barang jadi bagi produsen. Jika ini terjadi justru akan mendorong deindustrialisasi karena produsen lebih pilih mengimpor barang jadi dari pada harus mengolahnya di Indonesia yang selama ini masih belum ramah dalam hal efisiensi dan daya saing.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menjelaskan pada dasarnya masalah izin impor barang jadi oleh produsen bukanlah aturan baru namun sudah berlaku sejak lama.

Menurutnya, Permendag No.39 ini justru semakin menyederhanakan dan akan memperketat pengawasan bagi para produsen yang mengimpor barang jadi.

"Aturan ini diawali dari aturan mengenai angka pengenal impor tahun 1998, lalu direvisi tahun 2007 dengan Permendag No.31," jelas Deddy.

Ia menjelaskan Permendag No.31 tahun 2007 sampai saat ini masih berlaku yang mengatur empat katagori angka pengenal importir yaitu angka pengenal importir umum, angka pengenal importir produsen, angka pengenal importir khusus bidang hulu migas dan angka importir terdaftar terbatas.

"Sekarang ini pemegang angka importir terdaftar terbatas boleh juga memegang angka importir umum. Permendag ini (No.39 tahun 2010) justru membatasi angka pengenal importir produsen dan angka pengenal importir umum," jelas Deddy.

Menurutnya dengan Permendag No.39 tahun 2010 justru para produsen yang selama ini bebas mengimpor barang jadi, hanya akan dibatasi mengimpor barang jadi yang terkait dengan industri yang digelutinya.

Alasannya ada beberapa tujuan yaitu bisa dimanfaatkan oleh investor yang akan berinvestasi di Indonesia dengan terlebih dahulu mengimpor barang jadi sebagai tes pasar.

"Jadi itu diawasi, kalau terjadi penyimpangan akan dicabut. Sangat jelas sekali Permendag 39 justru memberikan batasan agar produsen tak mengimpor barang apa saja, seperti yang terjadi saat ini," paparnya.

Ia berharap pemerintah di tengah upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri harus berparadigma jangan mempermudah produk impor masuk ke dalam negeri.

Pasalnya, negara-negara lain seperti China begitu jitu dalam menghadang produk negara lain masuk ke pasarnya dengan berbagai cara termasuk dengan mekanisme non tarif.

"Saya dapat laporan dari panitia Shanghai Expo, barang pameran kita butuh waktu 2 bulan untuk masuk ke China," katanya.

Permendag No.39 tahun 2010 yang merupakan penyederhanaan kebijakan sebelumnya itu, begitu sangat mengundang kontroversi. Pihak pemerintah bersikukuh dari Permendag No.39 Tahun 2010 justru dalam rangka mendorong investasi dan mengontrol importasi barang jadi oleh produsen.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads