"Jumlah aparat Bea Cukai yang dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun 2010 sebanyak 64 orang," ungkap Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (15/12/2010).
Thomas menyebutkan 10 orang mendapat peringatan pertama, 3 orangΒ mendapat peringatan kedua, 3 orang mendapat peringatan ketiga, 11 orang mendapat teguran lisan, 4 orang mendapat teguran tertulis, 3 orang mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis, 4 orang ditunda kenaikan gaji secara berkala, 3 orang diturunkan gajinya, 4 orang ditunda kenaikan pangkat, 13 orang diturunkan pangkat, 1 orang diberhentikan, dan 5 orang diberhentikan dengan tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus mencegah secara sistemik terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Jangan sampai melenggang sendiri. Jadi harus sistemik, terstruktur, dan menyeluruh sehingga diharapkan tidak terjadi seperti kasus Gayus," tandasnya.
Dari kasus tersebut, Thomas menyatakan hanya sedikit remunerasi aparat Bea Cukai yang ditahan. "Cuma sedikit kok," ujarnya.
Hal ini berbeda dengan keadaan di Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak menahan remunerasi sekitar Rp 6 miliar, sebagai bentuk penerapan hukuman disiplin bagi pegawainya yang nakal.
Para pegawai pajak nakal itu cukup bervariasi sanksinya mulai dari penahanan remunerasi dari 1 bulan hingga 1 tahun.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptarjo mengungkapkan, remunerasi yang ditahan pihaknya bervariasi dari mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 1 tahun sebagai bentuk hukuman disiplin bagi para pegawainya yang tidak taat aturan.
"Ada Rp 6,1 miliar kita tahan remunerasinya. Ada yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, setahun," ungkap Tjiptardjo pekan lalu.
Berdasarkan data per 30 November 2010, Ditjen Pajak telah memberi sanksi berupa peringatan sebanyak 482, hukuman disiplin ringan (teguran, pernyataan tidak puas) sebanyak 56, hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat) 31, dan hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat 14, pemberhentian dengan hormat 10, pemberhentian tidak hormat 11, dan pemberhentian sementara 16.
Dengan demikian, total hukuman disiplin per 30 November 2010 mencapai 620 dan total pemotongan TKPKN (tunjangan khusus pembinaan keuangan negara/ remunerasi) atas penerbitan surat peringatan dan hukuman disiplin sebesar Rp 6.189.001.250.
(nia/dnl)











































