Pabrik Rokok Siap Terapkan Kenaikan Cukai di 2011

Pabrik Rokok Siap Terapkan Kenaikan Cukai di 2011

- detikFinance
Selasa, 21 Des 2010 12:23 WIB
Jakarta - Mulai 1 Januari 2011, tarif cukai rokok akan dinaikkan di kisaran 4-10%. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah memberikan waktu sosialisasi dan memasok pita cukai baru kepada pabrik rokok.

Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan adanya selang waktu antara dikeluarkan kebijakan kenaikan cukai rokok pada Oktober lalu dengan waktu implementasi kebijakan tersebut pada 1 Januari 2011 dilakuan agar ada waktu untuk persiapan seperti pencetakan pita cukai dan sosialisasi.

"Keputusan Menkeu sudah ditetapkan pada Oktober, maksudnya apa?? Kan diberlakukan Januari, jadi itu untuk memberikan waktu sosialisasi untuk kebutuhan pita cukai yang dibutuhkan. Kan nanti pabrik memberikan aplikasi berapa pita cukai yang dibutuhkan, percetakan dan distribusi. Jadi penentuan waktu itu sudah diperhitungkan cukup, sehingga sebelum Januari sudah tersedia di seluruh kantor," ujar Thomas dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sunda Kelapa, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (21/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Thomas, kenaikan tarif cukai rokok ini tidak terlalu tinggi jika dibandingkan kenaikan yang terdahulu. Sehingga dampaknya tidak terlalu besar bagi industri.

"Kebijakan cukai ini kan moderat. Dulu sampai 33%, ini hanya kenaikan tarif berkisar 4-10% sehingga dengan kenaikan yang moderat, produksi masih meningkat tapi di bawah roadmap. Dengan produksi meningkat tandanya jumlah tenaga kerja yang terserap masih sama," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar enam persen pada 2011. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan asumsi inflasi 2011, dan bertujuan mengamankan penerimaan negara.

Pada 2011, target penerimaan cukai adalah sebesar Rp 62,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan rancangan awal yang sebesar Rp 60,71 triliun, dan juga dari target 2010 yaitu Rp 59,26 triliun.

Kenaikan cukai rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 190.PMK.011/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Regulasi tersebut menyebutkan kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada empat jenis produk hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT), dan sigaret kretek tangan filter (SKTF)/sigaret putih tangan filter (SPTF).

Untuk SKM dan SPM, tarif cukai naik sebesar Rp 15 per batang atau gram dari menjadi Rp 325. Sementara untuk SKT/SPT naik Rp 20 per batang atau gram menjadi Rp 235. Sedangkan SKTF/SPTF juga naik Rp 20 per batang atau gram menjadi Rp 325.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads