Staf Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsih mengatakan, operator selular yang menggunakan jasa content provider ini seharusnya berani menyaring dan menindak content provider nakal.
"Pemerintah juga harusnya bisa menciptakan bisnis content provider yang fair dengan berpegangan pada aturan dan hukum yang berlaku," ujar Sularsih dalam jumpa pers di Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (21/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, ada content melalui SMS yang langsung membuat pulsa terpotong. Lalu pelanggan yang tidak registrasi terus dikirim SMS dan pulsa terus terpotong, bahkan ada iklan gratis yang diperpanjang otomatis secara sepihak. Ketiga adalah sulitnya melakukan unreg padahal registrasinya gampang. Dan kalau ada maslaah, customer service sulit dihubungi," tutur Heru.
Heru mengatakan, bisnis content provider ini menjamur karena murahnya ongkos produksi bisnis tersebut.
"Lalu content yang muncul juga biasanya berhubungan dengan kehidupan sehari-hari seperti game, RBT, dan horoscope," imbuh Heru.
Sampai saat ini menurut Kementerian Sosial, jumlah content provider yang mendaftar ke Kemensos adalah 1.500 setiap tahun. Pada 2009 kemarin, Kemensos mengeluarkan SK untuk 1.350 content provider.
(dnl/qom)










































