Tjiptardjo mengaku 'gerah' jika semua peraturan terkait pajak dilimpahkan ke pihak Ditjen Pajak. Karena tidak semua pajak diurusi Ditjen Pajak, ada beberapa pajak yang telah dilimpahkan pengurusannya ke daerah.
"Termasuk PPN restoran, kita dulu pungut, tapi sekarang kita tak pungut, biar dipungut Pemda sebagai pajak pembangunan. Yang kemarin ribut di DKI itu, pajak warteg. Semua yang kena pajak itu selalu dikaitkan ke Ditjen Pajak. Enak kan, jadi sansak, Pajak progresif kendaraan juga begitu, yang Pemda larinya ke kita semua," keluh saat berbincang dengan detikFinance di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta (21/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, cost recovery kita menghitung sesuai dengan kontrak. Tapi kita secara eksplisit menentukan apa yang boleh dikurangkan sebagai biaya sama yang tidak boleh. Selama ini kita dengar suara-suara dari pemeriksaan BPK, BPKP, ada biaya-biaya yang seharusnya tidak dibebankan," kata Tjiptardjo.
"Artinya pemerintah ikut nanggung, jadi kita pastikan itu tidak boleh lagi terjadi dengan adanya peraturan pemerintah itu. Berlakunya Insya Allah 2011, sudah ditandatangani. Tinggal nunggu penomoran saja. sejarah dalam negeri kita ada pengaturan. Prosesnya panjang, 2 tahun, nanti tinggal disosialisasikan," ujarnya.
(nia/dnl)











































