PP Cost Recovery Diteken Presiden, Berlaku 2011

PP Cost Recovery Diteken Presiden, Berlaku 2011

- detikFinance
Minggu, 26 Des 2010 12:14 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) soal cost recovery  sudah ditandatangani oleh Presiden SBY. PP yang sudah dua tahun digodok ini rencananya mulai berlaku di 2011.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui detikFinance di kantornya pekan lalu.

"Berlakunya Insya Allah 2011, sudah ditandatangani. Sejarah dalam negeri kita ada pengaturan, prosesnya panjang dua tahun. Nanti tinggal disosialisasikan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya PP soal cost recovery ini, maka akan ada kepastian hukum dalam perhitungan cost recovery di sektor minyak dan gas (migas).

"Pada prinsipnya, kita menghitung sesuai dengan kontrak. Tapi kita secara eksplisit menentukan apa yang boleh dikurangkan sebagai biaya sama yang tidak boleh," jelas Tjiptardjo.

"Selama ini kita dengar suara-suara dari pemeriksaan BPK, BPKP, ada biaya-biaya yang seharusnya tidak  dibebankan. Artinya pemerintah ikut nanggung, jadi kita pastikan itu tidak boleh lagi terjadi dengan adanya PP itu," imbuhnya.

Seperti dikutip dari website Kementerian ESDM, PP Cost Recovery berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan migas untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus perpajakan. PP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerjasama di bidang migas.

Cost recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksplorasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerjasama.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads