Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui detikFinance di kantornya pekan lalu.
"Berlakunya Insya Allah 2011, sudah ditandatangani. Sejarah dalam negeri kita ada pengaturan, prosesnya panjang dua tahun. Nanti tinggal disosialisasikan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, kita menghitung sesuai dengan kontrak. Tapi kita secara eksplisit menentukan apa yang boleh dikurangkan sebagai biaya sama yang tidak boleh," jelas Tjiptardjo.
"Selama ini kita dengar suara-suara dari pemeriksaan BPK, BPKP, ada biaya-biaya yang seharusnya tidak dibebankan. Artinya pemerintah ikut nanggung, jadi kita pastikan itu tidak boleh lagi terjadi dengan adanya PP itu," imbuhnya.
Seperti dikutip dari website Kementerian ESDM, PP Cost Recovery berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan migas untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus perpajakan. PP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerjasama di bidang migas.
Cost recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksplorasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerjasama.
(dnl/hen)










































