"Kita sudah surati KPC, kalau mau bayar silakan setor ke kas daerah. Nomor rekening kas daerah juga sudah kita berikan ke KPC," kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Kaltim, Fadliansyah ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Gubernur Kaltim, Jl Gadjah Mada, Samarinda, Selasa (28/12/2010).
Namun belakangan tanpa disertai alasan yang jelas, KPC membalas surat Pemprov Kaltim dan menyebutkan mengurungkan niatnya untuk melakukan pembayaran kompensasi tersebut kepada Pemprov Kaltim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadliansyah juga menjelaskan, sejak janji yang dilontarkan KPC tahun 2008 lalu akan di bayarkan tahun 2009,tidak kunjung direalisasikan. Pemprov Kaltim pun berkebijakan memasukkannya sebagai piutang di tahun 2010.
"Kita lihat sampai akhir tahun ini (31 Desember 2010).Kalau tidak ada juga pembayaran,kita masukan lagi di piutang 2011," sebut Fadliansyah.
Sekadar diketahui, Pemprov Kaltim menuntut 51 persen saham KPC,perusahaan batubara skala besar yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.Dalam proses arbitrase di pengadilan internasional di London,pengadilan menghentikan tuntutan tersebut dan menilai pemerintah pusat yang seharusnya melayangkan tuntutan atas saham KPC.
Sebagai gantinya, KPC mengatakan akan memberikan kompensasinya Rp 285 M. Senilai Rp 5 Miliar sudah diberikan ke dalam bentuk program Community Development (CD, namun sisanya Rp 280 Miliar,tidak juga diberikan KPC.
(qom/qom)











































