Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-141/PJ/2010 tertanggal 17 Desember 2010. Penentuan waktunya adalah berdasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri.
"Dengan adanya surat edaran dirjen pajak ini maka kepastian waktu saat berlakunya bebas fiskal luar negeri menjadi pasti. Sehingga ada kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah melalui siaran persnya, Selasa (28/12/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode sebelumnya yaitu 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 bagi wajib pajak orang pribadi yang tak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang pergi keluar negeri wajib membayar fiskal luar negeri sebesar Rp 2,5 juta untuk pengguna pesawat udara dan Rp 1 juta bagi pengguna kapal laut. (hen/qom)