Ingat! Mulai 1 Januari 2011 Sudah Bebas Fiskal Luar Negeri

Ingat! Mulai 1 Januari 2011 Sudah Bebas Fiskal Luar Negeri

- detikFinance
Selasa, 28 Des 2010 16:14 WIB
Jakarta - Mulai pukul 00.00 (waktu setempat) tanggal 1 Januari 2011 pemerintah resmi membebaskan biaya fiskal bagi wajib pajak dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertolak ke luar negeri.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-141/PJ/2010 tertanggal 17 Desember 2010. Penentuan waktunya adalah berdasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri.

"Dengan adanya surat edaran dirjen pajak ini maka kepastian waktu saat berlakunya bebas fiskal luar negeri menjadi pasti. Sehingga ada kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan  Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah melalui siaran persnya, Selasa (28/12/2010)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal luar negeri diatur dalam pasal 25 ayat (8a) dalam UU N0 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Pada periode sebelumnya yaitu 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 bagi wajib pajak orang pribadi yang tak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun  yang pergi keluar negeri wajib membayar fiskal luar negeri sebesar Rp 2,5 juta untuk pengguna pesawat udara dan Rp 1 juta bagi pengguna kapal laut. (hen/qom)

Hide Ads