Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan mulai 1 Januari 2011 mendatang, pemerintah pusat mengalihkan hak pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah daerah. Namun, hingga 23 Desember 2010 ini, baru 160 daerah yang siap memungut BPHTB karena telah menyusun Peraturan Daerahnya.
"Perda (BPHTB) yang siap baru 160 daerah, Perda dalam proses 108, yang belum ada info 224 daerah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak 2008. Karenanya, mulai 1 Januari 2011 mendatang daerah harus sudah menerbitkan Perda BPHTB dan menyiapkan semua perangkat kebutuhan dalam pemungutan tersebut.
"BPHTB untuk pajak jual beli tanah, per 2011, pusat nggak boleh pungut. Daerah sebelum pungut harus ada Perda, mereka harus bikin sistem pengendalian, SDM,
infrastruktur," jelasnya.
Agus Marto mengingatkan, jika BPHTB tidak dipungut daerah akan menghambat proses jual beli tanah. Karena jika BPHTB tidak dibayar, notaris tidak bisa menyetujui akta penjualan tanah atau bangunan.
Tahun lalu, lanjut Agus Marto, total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun. Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66% penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerah. Selebihnya, yaitu sekitar 33% akan hilang karena tidak bisa terpungut.
"Perda BPHTB yang sudah siap ada 160. Ternyata, itu baru cerminkan 66,6 % dari total Rp 7,3 triliun. Jadi, ada sisa 33%, itu dari yang belum punya Perda," tandasnya.
(nia/hen)










































