Pemda Tak Siap, 33% Potensi Penerimaan BPHTB Hilang

Pemda Tak Siap, 33% Potensi Penerimaan BPHTB Hilang

- detikFinance
Selasa, 28 Des 2010 18:24 WIB
Jakarta - Sampai saat ini hanya 160 daerah yang siap memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 492 daerah (kabupaten/kota) di Indonesia. Akibatnya ada potensi 33% penerimaan BPHTB akan hilang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan mulai 1 Januari 2011 mendatang, pemerintah pusat mengalihkan hak pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah daerah. Namun, hingga 23 Desember 2010 ini, baru 160 daerah yang siap memungut BPHTB karena telah menyusun Peraturan Daerahnya.

"Perda (BPHTB) yang siap baru 160 daerah, Perda dalam proses 108, yang belum ada info  224 daerah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Marto menyayangkan kelambatan daerah dalam penyusunan Perda BPHTB. Pasalnya, untuk memungut BPHTB daerah harus mempunyai SOP (Standar Operating Procedur). Padahal, tahun 2011 tinggal hitungan hari. Agus meminta keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebut.

Apalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak 2008. Karenanya, mulai 1 Januari 2011 mendatang daerah harus sudah menerbitkan Perda BPHTB dan menyiapkan semua perangkat kebutuhan dalam pemungutan tersebut.

"BPHTB untuk pajak jual beli tanah, per 2011, pusat nggak boleh pungut. Daerah sebelum pungut harus ada Perda, mereka harus bikin sistem pengendalian, SDM,
infrastruktur," jelasnya.

Agus Marto mengingatkan, jika BPHTB tidak dipungut daerah akan menghambat proses jual beli tanah. Karena jika BPHTB tidak dibayar, notaris tidak bisa menyetujui akta penjualan tanah atau bangunan.

Tahun lalu, lanjut Agus Marto, total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun. Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66% penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerah. Selebihnya, yaitu sekitar 33% akan hilang karena tidak bisa terpungut.

"Perda BPHTB yang sudah siap ada 160. Ternyata, itu baru cerminkan 66,6 % dari total Rp 7,3 triliun. Jadi, ada sisa 33%, itu dari yang belum punya Perda," tandasnya.

(nia/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads