Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen melalui siaran persnya, Jumat (31/12/2010)
Menurut Zaki pemberitahuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2010 mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, akuisisi PT Astra International, Tbk terhadap PT General Electric Services wajib dilaporkan ke KPPU karena nilai asset maupun omset akibat akuisisi tersebut telah memenuhi threshold," ujar Zaki.
Ia menjelaskan saat ini KPPU telah memasuki proses pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPPU akan melakukan Penilaian selambat-lambatnya 90 hari.
Selanjutnta setelah melakukan penilaian, KPPU akan mengeluarkan pendapat yang menyatakan ada atau tidaknya dugaan praktek monopoli atau Persaingan Usaha tidak sehat dalam akusisi itu.
Zaki menambahkan KPPU dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(hen/qom)











































