KPPU Periksa Akuisisi Astra Terhadap GE Services

KPPU Periksa Akuisisi Astra Terhadap GE Services

- detikFinance
Jumat, 31 Des 2010 11:26 WIB
Jakarta - KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi  (post notifikasi) dari PT Astra International Tbk pada tanggal 27 Desember 2010. Pemberitahuan itu terkait langkah akuisisi Astra terhadap saham PT General Electric Services pada tanggal 10 Desember 2010.

Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen melalui siaran persnya, Jumat (31/12/2010)

Menurut Zaki pemberitahuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2010 mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 5 ayat (1) yang mengamanatkan agar badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham perusahaan lain dan telah memenuhi threshold  yaitu asset Rp 2,5 Triliun dan atau omset Rp 5 Triliun wajib memberitahukannya secara tertulis kepada KPPU paling lama 30  hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis.

"Maka, akuisisi PT Astra International, Tbk terhadap PT General Electric Services wajib dilaporkan ke KPPU karena nilai asset maupun omset akibat akuisisi tersebut telah memenuhi threshold," ujar Zaki.

Ia menjelaskan saat ini KPPU telah memasuki proses pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPPU akan melakukan Penilaian selambat-lambatnya 90 hari.

Selanjutnta setelah melakukan penilaian, KPPU akan mengeluarkan pendapat yang menyatakan ada atau tidaknya dugaan praktek monopoli atau Persaingan Usaha tidak sehat dalam akusisi itu.

Zaki menambahkan KPPU dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads