Tingkatkan Pengawasan, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Barter Data

Tingkatkan Pengawasan, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Barter Data

- detikFinance
Minggu, 02 Jan 2011 14:10 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap bertukar data mulai awal tahun 2011 ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di kedua instansi keuangan tersebut.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono menyatakan Pertukaran Data antara DJP dan DJBC diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK/2010.

"Dalam aturan tersebut terdapat aturan mengenai kelompok data apa saja yang akan dipertukarkan," ujar Susiwijono melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (02/01/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Susiwijono, DJBC akan memberikan 6 kelompok data kepada DJP, yaitu Pertama, PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan Dokumen BC2.3 (Pemberitahuan Impor ke TPB/ Tempat Penimbunan Berikat). Kedua, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Ketiga, SP3DRI (Surat Pemberitahuan Penagihan Pajak dalam rangka impor). Keempat, data registrasi kepabeanan. Kelima, data Impor Jalur Prioritas. Keenam, Data tertentu Outward Manifestasi.

Sedangkan untuk DJP, Susiwijono menyatakan terdapat 7 kelompok data yang akan diberikan ke DJBC.

"Dari DJP ada 7 Kelompok Data, seperti NPWP, Restitusi PPN, Wajib Pajak Patuh, SPT Masa, dan lain-lain," jelasnya.

Susiwijono menyampaikan tujuan utama pertukaran data tersebut pada dasarnya guna mendorong percepatan layanan, misalnya untuk percepatan restitusi PPN. Kemudian, lanjutnya, untuk mendorong efektifitas pengawasan serta menjamin validitas dan akurasi data perpajakan dan impor-ekspor.

"Menteri Keuangan ingin adanya integrasi informasi yang komprehensif antar unit di Kemenkeu, dengan ada proses rekonsiliasi plus check and balance data secara elektronik, sehingga akan dapat menjamin integritas data," tegasnya.

Susiwijono menyatakan kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk DJP dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan
Cukai di DJBC. Untuk persiapan awal, lanjutnya, kedua pihak ini akan mempersiapkan Peraturan Direktur Jenderal terkait Petunjuk Pelaksanaan pertukaran data yang
diharapkan selesai pada awal tahun ini.
Β 
"Untuk persiapannya, awal tahun ini kita akan selesaikan Perdirjen masing-masing (BC dan Pajak), termasuk menyusun detail elemen data tertentu yang akan dilakukan
"rekonsiliasi" untuk mendukung kebutuhan pelayanan, pengawasan dan law enforcement," ujarnya.

Walaupun Perdirjen diharapkan selesai pada awal tahun ini, Susiwijono menyatakan pihak DJBC dan DJP telah siap melakukan pertukaran data tersebut dari sisiem teknologinya.

"Target waktunya pada awal 2011 sudah ada ketetapan tentang rincian detail elemen data tertentu mengenai mekanisme rekonsiliasi data. Kalau secara teknis (Sistem IT,
sistem di DJP & DJBC sudah siap untuk langsung memberlakukan. Jadi, begitu detail policy-nya sudah beres, langsung bisa implementasi," kata Dia.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads