Pemerintah akan Cabut Minimarket yang Jual Miras ke ABG

Pemerintah akan Cabut Minimarket yang Jual Miras ke ABG

- detikFinance
Senin, 03 Jan 2011 17:31 WIB
Pemerintah akan Cabut Minimarket yang Jual Miras ke ABG
Jakarta - Kementerian Perdagangan tak segan-segan untuk menindak minimarket yang membiarkan atau menjual minuman beralkohol untuk konsumen dibawah umur. Sanksi yang diberikan bisa langsung pencabutan izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Umum.

"Pasti akan dikenakan sanksi, akan dicabut izin penjualannya. Paling nggak dia punya SIUP umum ritel," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo kepada detikFinance di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/1/2010).

Subagyo menuturkan pada dasarnya ketentuan pelarangan menjual minol bagi konsumen dibawah umur sudah ada sejak 1997 lalu melalui peraturan menteri perdagangan yang sudah mengalami revisi terakhir tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya, pengecer atau  penjual langsung  dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan  A, B  dan C, kecuali kepada Warga Negara  Indonesia yang  telah  berusia 21 (dua puluh  satu)  tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk  dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.

"Harus menunjukan identitas, itu jelas nggak boleh," katanya.

Ia mengharapkan bagi masyarakat yang menemui prilaku peritel yang menyimpang terkait penjualan minol segera melapor ke Kemendag bagian Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Meskipun ia beranggapan tidak semua peritel atau minimarket melakukan kesengajaan karena bisa saja ada unsur tidak tahu.

"Itu artinya minimarketnya nggak tahu aturan, berarti kita harus melakukan sosialisasi. Nggak boleh menjual kepada anak-anak," katanya.

Seperti diketahui sejumlah minimarket kini menjual minuman keras untuk semua kalangan, termasuk yang berusia di bawah 21 tahun. Anak-anak bebas membeli tanpa pernah ditanya kartu identitasnya oleh minimarket atau swalayan bersangkutan.

Padahal dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:

Pengecer  atau  Penjual Langsung  Untuk  Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan  A, B  dan C, kecuali kepada Warga Negara  Indonesia yang  telah  berusia 21 (dua puluh  satu)  tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk  dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.

Pengurus YLKI Sudaryatmo sebelumnya mengatakan, rokok dan minuman keras adalah produk yang bebas namun terbatas. Penjualannya memang diperbolehkan tapi untuk kalangan tertentu.

Khusus untuk penjualannya, harus berada di dalam kontrol petugas retail. Anak di bawah umur dilarang membeli produk itu dan petugas harus menanyakan identitasnya jika terlihat mencurigakan.

"Etalasenya juga jangan terlalu terbuka, lalu pengawasan dikontrol sepenuhnya oleh retail. Retail mestinya menginformasikan bahwa produk ini harus untuk kalangan terbatas," tegasnya.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads