"Yang ditolak, karena perusahaan itu terlambat menyampaikan penangguhan," kata Kepala Disnakertrans Jateng Siswo Laksono usai rapat di Dinas Pemuda dan Olahraga Jateng, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Kamis (6/1/2010).
Siswo enggan menjelaskan identitas perusahaan itu. Ia hanya menyatakan, kebijakan itu diambil sesuai prosedur. Jika perusahaan terlambat mengajukan penangguhan, maka otomatis akan ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertengahan bulan ini, sudah ada keputusan. Apakah diterima atau ditolak. Yang diterima bisa menangguhkan pembayaran 3 bulan hingga 6 bulan," jelasnya.
Mengenai sektor perusahaan, Siswo menjelaskan, kondisinya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Perusahaan yang mengajukan UMK didominasi dari sektor garmen dan kayu. Tapi ada juga dari perusahaan logam dan jasa.
Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK turun dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu, Disnakertrans mencatat ada 31 perusahaan. Penangguhan 31 perusahaan ini dikabulkan.
Tahun ini, rata-rata UMK di Jateng sebesar Rp 780 ribu. Tertinggi di Kabupaten Semarang dengan Rp 961 ribu, dan terendah di Cilacap wilayah Barat dengan Rp 675 ribu. Sebelumnya, rata-rata UMK sebanyak Rp 734 ribu.
(try/dnl)











































