"Jangan dipolitisasi, biarkan kawan di pajak kerja, jangan dibawa ke ranah politik," ujar Tjiptardjo saat ditemui usai rapat kerja tentang pelaksanaan program pembangunan tahun 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).
Tjipatrdjo menegaskan setiap kasus perpajakan yang ada sudah mempunyai saluran hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, laporan audit kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan hal yang fantastis.
Dari laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut diketahui bahwa 80% kinerja Ditjen Pajak menunjukkan banyak pelanggaran ketentuan Undang-Undang dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 triliun.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan dari laporan BPK dikatakan 80% kinerja Ditjen Pajak menunjukkan pelanggaran ketentuan undang-undang dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Melchias menambahkan, hasil dari laporan BPK tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Ditjen Pajak dalam hal ini menjadi tanggung jawab penuh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo.
Saat wawancara dengan detikFinance, Tjipatardjo sempat menyatakan laporan tersebut merupakan 'titipan' pihak-pihak tertentu.
Ditjen Pajak punya waktu 60 hari untuk mempelajari laporan BPK terkait kasus pajak yang sempat menjadi pembahasan Panja Pajak DPR.
Tjiptardjo mengakui terjadi kelalaian pegawainya dalam kasus-kasus pajak tersebut. Hal inilah yang menyebabkan penagihan pajak itu menjadi 'kasus' yang dipermasalahkan hingga menarik BPK untuk mengaudit kasus-kasus pajak tersebut.
(nia/dnl)










































