DPR Kebut RUU Badan Jaminan Sosial di 2011

DPR Kebut RUU Badan Jaminan Sosial di 2011

- detikFinance
Senin, 10 Jan 2011 13:30 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. DPR mencatat sebanyak 70 RUU menjadi prioritas dimana terdiri dari 37 RUU yang merupakan inisiatif DPR dan 33 RUU dari pemerintah.

Demikian dikatakan Ketua DPR-RI Marzuki Alie pada rapat paripurna DPR-RI pembukaan masa sidang III 2010-2011 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).

"Di bidang legislasi, untuk Prolegnas 2011 ada 70 RUU yang menjadi prioritas terdiri dari 37 RUU merupakan inisiatif DPR dan 33 RUU dari pemerintah. Diantaranya RUU tentang BPJS," ujar Marzuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembahasan terakhir, pemerintah masih bersikeras untuk membentuk BPJS yang bersifat profit oriented alias komersil. Padahal DPR meminta agar BPJS bersifat nirlaba.

Selain itu DPR meminta agar keempat badan jaminan sosial yakni Jamsostek, Asabri, Taspen, dan Askes untuk melebur menjadi satu badan namun juga ditolak oleh pemerintah.

Akhirnya, pembahasan mengenai konsep nirlaba dan peleburan badan jaminan sosial menemui jalan buntu atau deadlock karena pemerintah dan DPR sama-sama tidak mau mengalah.

Pembahasan RUU BPJS akan dilanjutkan pada masa persidangan kali III kali ini yang digelar pada kuartal I-2011.

Dihubungi secara terpisah Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Hotbonar Sinaga mengungkapkan secara keras menolak peleburan keempat badan penyelenggara jaminan sosial menjadi satu. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya masalah dan risiko baru.

"Kalau hal itu memang saya tidak setuju karena mencakup tiga hal yang harus diperhatikan," ujar Hotbonar kepada detikFinance pekan lalu.

Menurut Hotbonar, dari masing-masing pesertanya sangat berbeda misalnya peserta Jamsostek dan Asabri. Hotbonar mengatakan peserta Jamsostek lebih kepada tenaga kerja sedangkan Asabri itu dari TNI dan Polri hal ini sudah pasti benefitnya beda.

"Formula untuk menentukan program juga akan berbeda secara relatif risikonya sudah pasti berbeda," terangnya.

Yang kedua, lanjut Hotbonar ketika dibentuk menjadi satu badan yakni dilebur maka keempat perusahaan tadi akan menimbulkan sebuah risiko baru.

"Jika dilihat lembaga keuangan bank saja ketika dilebur misalnya Bank Mandiri kemarin pasti menimbulkan risiko baru,  nah ini lebih kompleks lagi ketika 4 perusahaan non bank yang berbeda kepesertaan digabung menjadi satu," katanya.

Alasan keempat, menurut Hotbonar akan lebih baik ketika BPJS dibentuk itu ada banyak badan yang melakukan proses penyelenggaraannya. Hal ini menurut Hotbonar juga diterapkan di negara-negara lain.

"Seperti di Filipina dan Thailand yang mempunyai BPJS yang lebih dari satu badan di mana saling bekerjasama untuk menyelenggarakan jaminan sosial yang tingkat kepesertaannya berbeda," jelas Hotbonar.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads