Kepala Badan Ketahanan Pangan Achmad Suryana mengatakan, aturan ini merumuskan pembelian gabah 'kelas atas', dan akan diselesaikan pekan ini.
"Sesuai arahan rapat akan membahas tabel rafaksi untuk gabah di bawah kualitas dan beras di atas kualitas. Permentan kan ada yang mengatur mengenai beras yang di bawah kualitas, nanti akan dilengkapi dengan yang di atas kualitas. Keputusan dari rapat ini akan melengkapi Permentan yang lama dan bukan menjadi Inpres. Rumusannya minggu ini bisa diselesaikan," ungkap Achmad dalam acara Rapat Kerja Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2011 di JCC, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dirumuskan bagaimana gabah kualitas ke bawah, di lain pihak beras di atas kualitas, misal beras premium, juga bisa dibeli oleh pemerintah melalui Bulog," imbuhnya.
Achmad juga menambahkan bahwa negara sudah punya itikad untuk tidak menggantungkan bahan pangan dari impor. Banyak upaya-upaya yang akan dilakukan, terutama untuk beras, kedelai, jagung, dan daging sapi.
Namun, hal ini tentu saja dengan melihat iklim saat ini. Apabila memang karena gangguan iklim produksi dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan, maka akan impor.
"Tapi pada intinya saat ini kita berpikir untuk memenuhi kebutuhan itu dari dalam negeri," pungkasnya.
(nin/dnl)











































