Agus Marto Keluarkan 8 Aturan Pajak Baru di 2011

Agus Marto Keluarkan 8 Aturan Pajak Baru di 2011

- detikFinance
Selasa, 11 Jan 2011 17:37 WIB
Agus Marto Keluarkan 8 Aturan Pajak Baru di 2011
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan paket kebijakan pajak baru berisi 8 aturan pajak yang akan berlaku tahun ini.

Hal ini disampaikan Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (11/1/2011).

Kebijakan pertama adalah pelimpahan fungsi pembuatan kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memisahkan kebijakan-kebijakan, aturan-aturan mengenai pajak yang diambil oleh BKF. Jadi dipisahkan Ditjen Pajak sebagai yang mengurus administrasi dan pemungutan pajak," jelas Agus.

Lalu kedua adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.

"Selama ini belum diatur PMK-nya. Ini diyakini bisa membuat pegawai pajak menjalankan tugasnya sesuai taat azas dan peraturan. Jika tidak, maka diancam dalam pasal ini," imbuh Agus.

Kebijakan ketiga adalah MoU antara Ditjen Pajak dengan Akuntan Publik. Dalam MoU ini dijelaskan, selama ini pemeriksaan di Ditjen Pajak menyita waktu, dengan kerjasama ini maka laporan keuangan wajib pajak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian, tak akan diperiksa lagi oleh pemeriksa pajak.

"Kebijakan keempat adalah soal PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional. Aturan ini bernomor SE-03/PJ/201 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atau perlakuan film impor," tutur Agus.

Kelima, pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.93 Tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, litbang, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial.

"Ini bisa dipakai perusahaan-perusahaan yang ingin berpartisipasi menyumbang sehingga bisa mendapatkan fasilitas fiskal," kata Agus.

Kebijakan keenam adalah pelaksanaan PP No.94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang memberikan dasar hukum Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh atau Tax Holiday.

"Ketujuh penyederhanaan prosedur pembebasan PPh pasal 22 impor atas impor barang. Ini bisa membuat jauh lebih efisien sehingga tak perlu pulang pergi dalam rangka impor," jelas Agus.

Dan kebijakan terakhir adalah penyederhanaan birokrasi dalam mendukung kegiatan yang memberikan bantuan hibah, sumbangan, dilimpahkan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads