Ketua Majelis Hakim Suwidya mengungkapkan Djakarta Lloyd adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Sehingga menurutnya atas dasar itu, majelis hakim menyatakan, hanya menteri keuangan yang berhak menyatakan pailit sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suwidya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan permohonan pailitnya, pemohon mengklaim bahwa termohon merupakan debitor yang tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang nilainya sekitar 1,193 juta euro.
Sebelum memohonkan pailit ke pengadilan, pemohon mengaku sudah mengirimkan somasi beberapa kali kepada perusahaan itu. Guna terpenuhinya permohonan pailit, pemohon juga menyertakan kreditor lainnya PT Globex Indonesia berkenaan dengan lima surat pengakuan utang jangka menengah senilai 500 juta yen (setara 44,5 miliar).
Selain itu, dalam permohonannya pemohon juga menyertakan kreditor-kreditor lainnya seperti Kim Tion Enterprises Pte Ltd, OceanMaster Engineering Pte Ltd, ANL Singapore Pte Ltd, serta PT Hera Gemilang Surya.
(dru/ang)










































