"Ini bisa dipakai perusahaan-perusahaan yang ingin berpartisipasi menyumbang, itu bisa dapat fasilitas fiskal," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konferensi pers di Gedung Kemeneterian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Syarifuddin Alsjah menyebutkan PP tersebut telah ditandatangani Presiden pada 31 Desember lalu. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi semua pihak yang ingin memberikan sumbangan terhadap sektor-sektor tersebut sehingga bisa mendapatkan potongan penghasilan kena pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Syarifuddin menegaskan ada batasan sumbangan untuk sektor-sektor tersebut. Total sumbangan itu, lanjutannya, maksimal 5% dari laba.
"Nggak mungkin perusahan rugi kok nyumbang. Jadi boleh menyumbangkan 5 persen untuk sumbangan-sumbangan itu," tegasnya.
Syarifuddin menambahkan badan yang menerima sumbangan adalah badan yang resmi. Untuk itu, pihaknya sedang menentukan badan-badan tersebut bersama pihak Kemenpora, Kemendiknas, Kemensos, dan Kemenristek.
"Seperti badan penanggulangan bencana, pendidikan, yang jelas total tidak boleh melebihi 5 persen keuntungannya itu dan yang harus ada laporan mengenai penggunaan sumbangan itu oleh perusahaan sehingga bisa digunakan bagi yang betul-betul berhak," imbuhnya.
(nia/qom)











































