Hal ini disampaikan oleh Direktur Perpajakan I Suryo Utomo dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Salah kesetaraan pajak yang dibuat adalah kebijakan PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional yang dikemas dalam surat edaran SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut, Suryo menyebutkan pajak impor dikenakan secara merata (flat). Setiap meter rol film dikenakan pajak impor film senilai US$ 0,43 yang berlaku untuk semua jenis film.
"Ditentukan secara flat sekitar US$ 0,43 per meter. Beranjak dari sana, kita lihat perlu ada pemahaman yang sama, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan film impor dapat kami jelaskan bahwa ini suatu kemasan media bukan jenis filmnya," ujarnya.
Selain pajak tersebut, Suryo menjelaskan film asing juga dikenakan pajak atas royalti (PPh pasal 26). "Ada juga kena untuk pembayaran royalti, PPh pasal 26," ujarnya.
Namun untuk menentukan besarannya dirinya menyatakan semua itu masih dalam kajian. "Pembayaran pajak saat masuk dan saat membayar royalti ke luar, lebih lanjut akan dikaji," tandasnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai pemberian pajak ini dilakukan agar film nasional lebih kompetitif dalam persaingan di industri perfilman.
"Kita lakukan agar makin kompetitif, perpajakan industri film belum kita kuasai namun akan ada kesetaraan akan film dalam dan luar negeri," pungkas Agus.
(nia/dnl)











































