Tak Ada Gugatan Pailit, PN Jakpus Belum Terima PKPU Mandala

Tak Ada Gugatan Pailit, PN Jakpus Belum Terima PKPU Mandala

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2011 13:37 WIB
Tak Ada Gugatan Pailit, PN Jakpus Belum Terima PKPU Mandala
Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengaku belum menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Mandala Airlines. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga belum mendapatkan permohonan gugatan pailit yang dilayangkan kepada maskapai yang tengah mengalami kesulitan keuangan tersebut.

"Belum ada pengajuan PKPU dari Mandala Airlines," ujar Humas yang juga Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Marsudin Nainggolan kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (13/1/2011).

Marsudin menambahkan, sampai saat ini belum ada juga satu perusahaan yang melakukan gugatan pailit terhadap Mandala Airlines. Menurutnya pengajuan PKPU memang tidak harus menunggu adanya gugatan pailit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada yang gugat pailit, PKPU bisa diajukan terpisah," tambahnya.

Seperti diketahui, Mandala menghentikan sementara penerbangannya mulai Kamis, 13 Januari 2011. Kabar tutupnya Mandala Airlines ini memang cukup mengejutkan mengingat sebelumnya telah mengumumkan berbagai rencana yang cukup mengesankan.

Pada pertengahan 2010 lalu Mandala Airlines merambah rute penerbangan internasional dengan membuka rute Jakarta-Singapura dan Balikpapan-Singapura pulang pergi. Untuk melayani peningkatan penumpang, Mandala segera memperkuat armadanya dengan 25 pesawat baru dari Airbus.

Mandala Airlines juga telah mengumumkan rencana pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini diambil manajemen Mandala agar mereka dapat merestrukturisasi bisnis dan mengembalikan keuntungan maskapai tersebut.

"Ini merupakan langkah terbaik untuk menjamin keberlangsungan maskapai. Dalam beberapa bulan terakhir, Mandala Airlines mengalami kerugian bisnis dan situasi saat ini mengharuskan kami untuk melakukan restrukturisasi perusahaan sehingga dapat memberi ruang bagi masuknya investor baru," jelas Presiden Direktur Mandala Airlines, Diono Nurjadin.

Diono menjelaskan bahwa jika permohonan PKPU ini disetujui, Pengadilan Niaga akan memberikan waktu 45 hari bagi Mandala Airlines untuk menyerahkan rencana bisnis untuk restrukturisasi perusahaan.

"Kami yakin dapat menarik investor-investor baru untuk menyuntikkan dana ke maskapai, karena begitu direstrukturisasi, Mandala Airlines akan menjadi investasi yang menjanjikan. Saat ini terdapat permintaan yang besar dalam hal perjalanan udara di Indonesia dan pasar pun terbuka luas untuk maskapai penerbangan berbiaya rendah dengan posisi dan tatanan baik," imbuh Diono.

PT Mandala Airlines didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer Indonesia. Pada bulan April 2006, grup transportasi Indonesia, Cardig International mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 Milyar (34 Juta USD). Pada bulan Oktober 2006, Indigo Partners, sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49% saham Cardig.

(dru/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads