Konsumen Bisa Gugat Mandala Secara Perdata

Konsumen Bisa Gugat Mandala Secara Perdata

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2011 15:43 WIB
Konsumen Bisa Gugat Mandala Secara Perdata
Jakarta - Imbas berhentinya operasi sementara maskapai penerbangan Mandala Airlines telah membuat kerugian materil dan imateril bagi calon penumpang Mandala. Kondisi ini memungkinkan konsumen untuk melakukan gugatan secara perdata.

Hal ini disampaikan pengacara Rainaldi dari Law Firm Yan Juanda Saputra and Partner's kepada detikFinance di kantor Pusat Mandala, Jalan Tomang Raya, Jakarta, Kamis (13/1/2011).

"Ini masalah kerugian, bukan hanya itu saja, misalnya ada calon penumpang yang sudah reserve (memesan) hotel lalu gara-gara ini tak jadi berangkat. Ini bisa diperkarakan perdata," kata Rainaldi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga kata dia, calon penumpang yang merasa dirugikan dan tak menerima keadaan tersebut bisa menggugat Mandala secara perdata. Ia beralibi kerugian konsumen tentunya bermacam-macam baik materil maupun imateril.

Misalnya antara lain soal pengumuman penghentian operasi yang mendadak, sehingga konsumen tak memiliki pilihan terutama bagi calon penumpang yang ingin terbang pada hari ini. Proses pengembalian uang hanya dengan refund, sementara pengalihan dengan penerbangan maskapai lain tak diberikan pilihan.

Rainaldi yang juga salah satu calon penumpang yang menjadi korban berhentinya operasi Mandala mengaku sangat kecewa dengan penanganan refund pihak Mandala di kantor pusat Mandala Tomang.

Pasalnya, selain tak ada opsi bagi konsumen untuk mendapat penerbangan lain, pihak manajemen ditingkat jajaran atas Mandala tak memberikan kepastian bagi calon penumpang dengan tidak memunculkan batang hidungnya.

"Kasihan mereka (karyawan level bawah) yang menjadi korban kemarahan," katanya. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads