Hal ini disampaikan oleh Humas yang juga Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Marsudin Nainggolan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/1/2011).
"Sidang PKPU ke PN (Pengadilan Niaga) akan digelar Senin. Dalam persidangan ini akan langsung dikeluarkan putusan apakah pemohonan PKPU dari Mandala akan dikabulkan atau tidak, dengan melihat berkas-berkas yang ada," jelas Marsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marsudin menjelaskan, jika permohonan PKPU Mandala diterima, maka Mandala diberikan waktu 45 hari sejak putusan keluar untuk melakukan rundingan atau konsolidasi dengan para krediturnya.
"Jadi ada rundingan dari kreditur dengan debitur, rundingan untuk perdamaian. Nah nanti dilakukan juga rapat-rapat oleh kreditur berdasarkan suara terbanyak. Apakah nanti utangnya diperpanjang atau ada investor baru yang mau menanggulangi itu semua," tutur Marsudin.
Menurut Marsudin, banyak pilihan restrukturisasi yang bisa diambil oleh Mandala dan krediturnya. Bisa saja utang tersebut nantinya dialihkan menjadi saham. "Jadi begitu PKPU diterima, Mandala bisa mengajukan draft usulan perdamaian ke krediturnya," tukas Marsudin.
Seperti diketahui, Mandala menghentikan sementara penerbangannya mulai Kamis, 13 Januari 2011. Kabar tutupnya Mandala Airlines ini memang cukup mengejutkan mengingat sebelumnya telah mengumumkan berbagai rencana yang cukup mengesankan.
Pada pertengahan 2010 lalu Mandala Airlines merambah rute penerbangan internasional dengan membuka rute Jakarta-Singapura dan Balikpapan-Singapura pulang pergi. Untuk melayani peningkatan penumpang, Mandala segera memperkuat armadanya dengan 25 pesawat baru dari Airbus.
Mandala Airlines juga telah mengumumkan rencana pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini diambil manajemen Mandala agar mereka dapat merestrukturisasi bisnis dan mengembalikan keuntungan maskapai tersebut.
"Ini merupakan langkah terbaik untuk menjamin keberlangsungan maskapai. Dalam beberapa bulan terakhir, Mandala Airlines mengalami kerugian bisnis dan situasi saat ini mengharuskan kami untuk melakukan restrukturisasi perusahaan sehingga dapat memberi ruang bagi masuknya investor baru," jelas Presiden Direktur Mandala Airlines, Diono Nurjadin.
Diono menjelaskan bahwa jika permohonan PKPU ini disetujui, Pengadilan Niaga akan memberikan waktu 45 hari bagi Mandala Airlines untuk menyerahkan rencana bisnis untuk restrukturisasi perusahaan.
(dnl/dnl)











































