Denda dibayarkan Telkomsel berkaitan dengan putusan KPPU yang menyatakan induk Telkomsel, Temasek bersalah melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"KPPU telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 15 miliar oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui Kas Negara terkait Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008," jelas KPPU dalam siaran persnya, Senin (17/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Perusahaan-perusahaan itu juga dikenakan denda.
Dalam keputusan sebelumnya, KPPU menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar. Sementara Telkomsel kena denda Rp Rp 15 miliar.
"KPPU menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan KPPU dan menghimbau bagi pihak-pihak yang belum melaksanakan Putusan KPPU tersebut agar secepatnya melaksanakan sebagaimana diperintahkan dalam Putusan," demikian pernyataan dari KPPU.
Seperti diketahui, Pada 19 November 2007, KPPU memutuskan Temasek Holdings dkk melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat.
Temasek memiliki saham Telkomsel melalui anak usahanya STT Communications Ltd (STTC), sementara kepemilikan di Indosat melalui Singapore Telecommunications Ltd (Singtel). Temasek sendiri akhirnya memilih untuk menjual saham di Indosat itu kepada Qatar Telecom.
Temasek Holding dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegitan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT Telkomsel dan PT Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum.
Tidak puas atas putusan KPPU, Temasek Holding (Private) Limited, ST Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (Temasek dkk) mengajukan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pada waktu itu pengadilan PN Pusat menguatkan vonis KPPU .
Temasek kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun sayangnya, upaya hukum yang dilakukan perusahaan asal Singapura itu ditolak melalui putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 tentang pelanggaran pasal 27 (Kepemilikan Silang) yang dilakukan Temasek.
Selain itu, Temasek Cs diperintahkan untuk melepas sahamnya di Indosat dan Telkomsel, putusan Kasasi MA juga meminta Temasek dkk membayar denda Rp 15 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Atas putusan tersebut, Temasek mengajukan Peninjauan Kembali.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Temasek Holdings Pte (Temasek) terhadap putusan kasasi MA mengenai kepemilikan silang perusahaan asal Singapura itu di PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Keputusan itu tertuang dalam Putusan No. Reg. 128 PK/PDT.SUS/2009 tanggal 5 Mei 2010. (hen/qom)











































