Pengusaha Besar Minta Cabut Aturan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang Impor

Pengusaha Besar Minta Cabut Aturan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang Impor

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2011 13:12 WIB
Pengusaha Besar Minta Cabut Aturan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang Impor
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak kepada pemerintah untuk mencabut peraturan menteri keuangan (PMK) No. 241/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Hal ini karena PMK tersebut dianggap membebani para pelaku industri di dalam negeri.

"Kalau bisa ditunda atau dibatalkan, misalnya gandum akan mengacu inflasi, pupuk juga dipajaki, jarang sekali negara lain di dunia memajaki pupuk," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi. Bambang Sujagad di kantor BKPM, Selasa (18/1/2011).

Bambang menuturkan PMK tersebut tak berpihak kepada pelaku industri. Hal ini karena banyak baham baku yang dibutuhkan industri dikenai bea masuk impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Wakil Ketum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan bahwa Kadin akan melayangkan surat kepada menteri keuangan untuk menunda PMK yang sudah berlaku efektif 22 Desember 2010 lalu itu.

"Hari ini suratnya akan dikirim," kata Natsir.

Natsir menambahkan berdasarkan hasil pertemuan dengan pelaku asosiasi makanan minuman, tekstil, petrokimia, elektronik dan lain-lain, hampir semuanya meminta penangguhan bahkan jika perlu pencabutan.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads