Penerimaan Kecil, Pemda Malas Pungut BPHTB

Penerimaan Kecil, Pemda Malas Pungut BPHTB

Ninik Setrawati - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2011 14:15 WIB
Jakarta -

Pemerintah daerah (Pemda) dinilai malas untuk memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab sampai sekarang masih banyak Pemda yang enggan untuk mengeluarkan aturan (Perda) soal pungutan BPHTB tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) P. Agung Pambudhi dalam diskusi di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (18/1/2011).

"Latar belakang Perda tak keluar karena sebagian besar daerah menilai penerimaan BPTHB itu kecil dibanding biaya pemungutannya. Jadi Pemda malas bikin Perda," jelas Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, mulai 2011 pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pelaksanaan pungutan BPHTB ke pemerintah daerah. Namun masih banyak daerah yang belum siap untuk melakukan pungutan akibat belum keluarnya Perda sebagai landasan hukumnya.

"Dari 491 kabupaten dan kota, baru 119 daerah yang punya Perda BPHTB ini, sisanya masih diproses," jelas Agung.

Kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat soal pengalihan wewenang pemungutan BPHTB ini juga jadi alasan masih sedikitnya daerah yang siap. Biaya untuk memungut BPHTB ini memang lumayan tinggi, karena Pemda juga harus menyiapkan SDM yang handal.

Agung mengatakan, 119 Pemda yang sudah siap memungut BPHTB nilai penerimaan total BPHTB-nya mencapai Rp 4 triliun. Jakarta sendiri menyumbang Rp 1,8 triliun.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads