Anggota Komisi IV DPR-RI Siswono Yudhohusodo mengatakan, selama ini UU No 7 tahun 1996 belum terlalu menegaskan sanksi yang berat bagi pelanggar bidang pangan. Selain itu, dalam UU yang lama aspek pangan masih dilihat sangat sempit yaitu hanya sebatas pada beras dan nasi.
"Memang dipidana, kalau ada yang memproduksi pangan berbahaya bagi keselamatan manusia itu dipidana. Selama ini memang ada, tetapi tak terlalu keras seperti hukuman administratif saja," katanya usai RDP revisi UU Pangan di DPR-RI, Rabu (19/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam draft revisi RUU ini, aspek keamanan pangan menjadi satu bab tersendiri," jelasnya.
Ia mencontohkan, misalnya dalam pelanggaran terkecil di tingkat hulu yaitu pelanggar perusak lahan pertanian akan didenda sampai Rp 50 juta. Sementara termasuk katagori berat misalnya pelanggaran dalam proses produksi yang mengakibatkan pembusukan hasil pangan akan kena sanksi denda sampai Rp 1 miliar dan lain-lain.
"Macam-macam tergantung kesalahannya," katanya.
Ia mengatakan, pihak Komisi IV berharap RUU ini sudah bisa diketok palu pada masa akhir persidangan DPR bulan April 2011. Saat ini pihaknya memanggil banyak pihak termasuk dunia usaha untuk menerima masukan-masukan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies ditempat yang sama mengatakan, revisi terhadap UU pangan cukup memadai dan sudah seharusnya. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan pada revisi ini antara lain soal definisi, masalah perikanan, sanksi dan lain-lain.
"Tapi memang undangan hari ini kita mendadak, undangan baru diterima kemarin," katanya.
(hen/ang)










































