Pemerintah Dituding Lamban Putuskan Pembebasan Bea Masuk Pangan

Pemerintah Dituding Lamban Putuskan Pembebasan Bea Masuk Pangan

- detikFinance
Rabu, 19 Jan 2011 14:26 WIB
Pemerintah Dituding Lamban Putuskan Pembebasan Bea Masuk Pangan
Jakarta - Pemerintah dianggap lamban dalam memutuskan kebijakan penghapusan bea masuk komoditi pangan untuk menjaga stabilitas pangan di dalam negeri.

Penerbitan  peraturan menteri keuangan (PMK) No. 241/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (diantaranya mengenakan bea masuk pangan), juga dianggap tak tepat ditengah harga pangan dunia yang sedang naik.

"Soal bea masuk, bagi kita gandum khususnya itu memang urgent jadi harus cepat, kapal yang ada kita tak bongkar di pelabuhan. Biayanya besar, Rp 100 miliar itu hanya Bogasari saja, lebih dari itu," kata  Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies di gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan keputusan soal penghapusan bea masuk khususnya untuk gandum harus bisa dipastikan paling lambat akhir bulan ini. Jika ini tak direalisasikan maka bisa mengancam kurangnya suplai terigu dalam negeri karena pasokan gandum tertahan di Pelabuhan sebagai akibat importir gandum (produsen terigu) berat menanggung bea masuk yang cukup besar.

"Akhir bulan ini harus ada. Stok bulan depan menipis, kalau gandum menipis stok terigu pun menipis," katanya.

Berdasarkan PMK No. 241/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, komoditi biji gandum dikenakan bea masuk 5% per tanggal 22 Desember 2010. Hal ini sontak mengagetkan para produsen terigu karena tak ada sosialisasi sebelumnya.

Dikatakannya kenaikan bea masuk gandum 5% pasti akan dapat menaikan harga terigu. Hal ini berdampak  dapat meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan  terjadi gejolak sosial mengingat 70% total pangsa nasional produksi terigu kurang lebih 3 juta ton diserap oleh UKM Mikro, yang melibatkan hampir 2 juta pelaku usaha.

Menurutnya, kenaikan bea masuk 5% untuk terigu akan sangat berpengaruh bagi UKM Mikro yang terbatas permodalannya. Kenaikan terigu biasanya akan turut mendongkrak kenaikan bahan pangan lainnya, seperti gula, mentega, dan bahan baku pembuatan kue lainnya.

(hen/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads