Penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) No. 241/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (diantaranya mengenakan bea masuk pangan), juga dianggap tak tepat ditengah harga pangan dunia yang sedang naik.
"Soal bea masuk, bagi kita gandum khususnya itu memang urgent jadi harus cepat, kapal yang ada kita tak bongkar di pelabuhan. Biayanya besar, Rp 100 miliar itu hanya Bogasari saja, lebih dari itu," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies di gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir bulan ini harus ada. Stok bulan depan menipis, kalau gandum menipis stok terigu pun menipis," katanya.
Berdasarkan PMK No. 241/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, komoditi biji gandum dikenakan bea masuk 5% per tanggal 22 Desember 2010. Hal ini sontak mengagetkan para produsen terigu karena tak ada sosialisasi sebelumnya.
Dikatakannya kenaikan bea masuk gandum 5% pasti akan dapat menaikan harga terigu. Hal ini berdampak dapat meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan terjadi gejolak sosial mengingat 70% total pangsa nasional produksi terigu kurang lebih 3 juta ton diserap oleh UKM Mikro, yang melibatkan hampir 2 juta pelaku usaha.
Menurutnya, kenaikan bea masuk 5% untuk terigu akan sangat berpengaruh bagi UKM Mikro yang terbatas permodalannya. Kenaikan terigu biasanya akan turut mendongkrak kenaikan bahan pangan lainnya, seperti gula, mentega, dan bahan baku pembuatan kue lainnya.
(hen/qom)










































