"Dalam kasus berhenti beroperasinya Mandala Airlines di mana izin rute masih diberikan beberapa hari sebelum penutupan operasi," kata Anggota Komisi V DPR RI Tofan Tiro dalam acara RDP para maskapai penerbangan dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Selama ini Kementerian Perhubungan selalu berkilah fokus pembinaan industri penerbangan hanya masuk pada aspek keselamatan penerbangan tetapi tak masuk masalah manajemen keuangan internal maskapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan bisnis, saya tak bisa masuk ke dalam bisnis. Saya tak punya dasar untuk masuk, saya bukan regulator keuangan, tapi penerbangan. Domainnya saya pada safety security," kata Edward.
Dikatakan Edward, pada tahun 2009 lalu pihaknya mengakui sudah mencium ketidakberesan di tubuh Mandala saat ada penarikan armada Mandala. Namun pihaknya mencoba menanyakan hal tersebut, dengan jawaban tak ada masalah dari pihak manajemen Mandala.
Menurut Abdul Hakim anggota Komisi V, pada pasal 99 dalam undang-undang penerbangan diatur mengenai evaluasi secara periode tertentu dari kinerja manajemen maskapai. Hal ini menurutnya sudah cukup untuk melakukan intervensi jika maskapai disinyalir bermasalah.
"Bukan malah terjadi pembiaran. Kalau sudah begini, dalam kasus Mandala pemerintah tak bisa lepas tangan," katanya.
Selain itu, di pasal118 huruf G dinyatakan setiap bulan tanggal 10 harus diberikan laporan keuangan kepada pemerintah.
Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso meminta Kementerian Perhubungan sebagai regulator menjatuhkan sanksi sesuai UU terhadap Mandala karena menghentikan operasi secara mendadak, terutama jika dalam penyelidikan lebih dalam oleh pemerintah ditemukan kesalahan dilakukan oleh Mandala.
"Jika maskapai seperti ini tidak ditindak bisa menjadi preseden buruk di masa depan," serunya.
(hen/dnl)










































