Tak Bisa Melaut, Nelayan Butuh Bantuan Pangan

Tak Bisa Melaut, Nelayan Butuh Bantuan Pangan

Ninik Setrawati - detikFinance
Kamis, 20 Jan 2011 13:38 WIB
Jakarta -

Cuaca buruk yang melanda perairan Indonesia mengakibatkan banyak nelayan yang tidak bisa melaut. Akibatnya, sebagian nelayan yang kekurangan pangan dan Kemensos telah menetapkan ini adalah bencana sosial.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Periakan (KKP), terdapat 473.983 nelayan di 41 kabupaten dan tersebar di 20 provinsi yang tidak dapat melaut. Sehingga dibutuhkan 13.271 ton beras bantuan kepada nelayan, dan anggota keluarganya yang dihitung sebanyak 5 orang.

"Hari ini secara simbolik saya menyerahkan bantuan tersebut kepada 3 nelayan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Ada 198 paket bantuan yang diserahkan kepada nelayan pelabuhan ratu yang terkena dampak cuaca buruk ini," kata Menteri Kelatuan dan Perikanan Fadel Muhammad di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKP telah menyampaikan surat ke Meko Kesra untuk menginstruksikan Gubenur dan Walikota setempat memanfaatkan cadangan beras pemerintah (CBP) sebagai langkah tanggap darurat. KKP juga telah meminta kemensos untuk membantu penanggulangan bencana tersebut dengan memanfaatkan CBP dan atau bantuan sosial lain.

"Bantuannya berupa beras sebanyak 13.271 ton. Perhitunganya 0,4 kg/jiwa/hari selama 14 hari. Bantuan itu nantinya akan dikoordinasikan dengan gubernur dan bupati masing-masing dengan menggerakkan dinas sosial daerah, Tagana (taruna tanggap bencana), dinas KKP, dan upt/uptd pelabuhan perikanan," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan persetujuan Mensos, pemprov dan pemda punya kewenangan untuk menyalurkan CBP untuk menjaga ketahanan pangan rumah tangga bagi korban bencana sebanyak 200 ton/tahun. Sedangkan pemda punya kewenangan menyalurkan maksimal 100 ton/tahun.

"Jumlahnya tidak harus dihabiskan, tapi dengan kewenangan itu, gubernur atau bupati punya stok beras yang cukup untuk membantu korban bencana," tambahnya.

Mekanisme penyalurannya mengacu pada SKB Menko Perekonomian dengan Menko Kesra tentang pedoman umum koordinasi pengelolaan CBP. Dirjen Perikanan Tangkap sudah menerbitkan surat yang menginstruksikan kepala pelabuhan perikanan untuk membantu Pemda melakukan penyaluran CBP di kabupaten atau kota.

"Juga mengambil langkah-langkah untuk meringankan nelayan, baik yang beraktifitas di pelabuhan perikanan maupun di sekitarnya melalui pemberian sembako, fasilitasi asuransi dari Jamsostek, dan pemberian pinjaman dari lembaga keuangan atau lembaga lain," jelasnya.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads