Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai rapat koordinasi pangan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Mari mengatakan, 57 pos tarif yang dihapus bea masuknya mencangkup produk gandum, kedelai, bahan baku pakan ternak, dan pupuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya ditunda selama satu tahun selama berlakunya PMK tersebut. Besok keluar PMK-nya," ujar Mari.
Di tempat yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penghapusan bea masuk 57 pos tarif dan penundaan pelaksanaan PMK No 241 ini dilakukan dalam upaya pemerintah menekan harga pangan yang sangat tinggi.
"Kalau PMK 241 ini sebenarnya berlaku sejak 2005 kemudian ditunda. Lalu 2010 diberlakukan, namun ternyata 2010 kondisi tidak lebih baik dari sebelumnya," tukas Hatta.Rencananya aturan pembebasan bea masuk ini akan diterbitkan dalam bentuk PMK besok. (hen/dnl)










































