Bea Masuk 57 Pos Tarif Produk Pangan Dihapus

Bea Masuk 57 Pos Tarif Produk Pangan Dihapus

- detikFinance
Kamis, 20 Jan 2011 21:15 WIB
Bea Masuk 57 Pos Tarif Produk Pangan Dihapus
Jakarta - Dalam rangka menjaga kestabilan harga pangan di dalam negeri, pemerintah akan menghapus bea masuk 57 pos tarif produk-produk pangan dan bahan baku pangan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai rapat koordinasi pangan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Mari mengatakan, 57 pos tarif yang dihapus bea masuknya mencangkup produk gandum, kedelai, bahan baku pakan ternak, dan pupuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga menunda selama setahun pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.241 Tahun 2010 tentang Penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif dan bea masuk atas barang impor. Karena banyak diprotes kalangan pengusaha, belum lagi situasi krisis pangan saat ini.

"Semuanya ditunda selama satu tahun selama berlakunya PMK tersebut. Besok keluar PMK-nya," ujar Mari.

Di tempat yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penghapusan bea masuk 57 pos tarif dan penundaan pelaksanaan PMK No 241 ini dilakukan dalam upaya pemerintah menekan harga pangan yang sangat tinggi.

"Kalau PMK 241 ini sebenarnya berlaku sejak 2005 kemudian ditunda. Lalu 2010 diberlakukan, namun ternyata 2010 kondisi tidak lebih baik dari sebelumnya," tukas Hatta.Rencananya aturan pembebasan bea masuk ini akan diterbitkan dalam bentuk PMK besok. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads